NUNUKAN – Satu lagi seorang diduga pengedar sabu di Sebatik, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Nunukan, digerebek saat hendak mengedarkan sabu yang telah dikemas.
Dirinya ditangkap di salah satu rumah di Batu I, Jalan Prambanan, Desa Setabu Sebatik Barat, Jumat (21/3) lalu. Pada dirinya diamankan tujuh bungkus plastik transparan berisikan sabu dan siap diedar.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf menerangkan, pelaku juga pria asal Sebatik berinisial S (49). Awal mula penangkapan pelaku, dari informasi yang diterima tim Satresnarkoba Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Barat, dimana terdapat seseorang yang menguasai dan memiliki Sabu di Jalan Prambanan, Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat.
“Dari situ lah personel kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, setelah beberapa lama pengintaian, tepat pada pukul 01.15 WITA, terlihat laki-laki yang berada di sebuah rumah, sedang berdiri di bawah kolong rumah tersebut, lelaku itulah yang dicurigai orang yang dilaporkan sebelumnya,” ujar Zainal merilis berita, Senin (24/3).
Personil akhirnya langsung menghampiri laki-laki yang dimaksud dan langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah. Hasilnya, ditemukan sabu di dapur rumah tersebut. Setidaknya ada 7 bungkus plastik warna transparan ukuran berbeda bentuk. Beratnya mencapai 0,97 gram, sabu disimpan didalam sebuah tas plastik berwarna putih transparan.
Atas barang bukti tersebut, dirinya dan barang bukti pun langsung dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku hendak mengedarkan sabu tersebut dijual belikan dengan harga yang lebih mahal. Sabu dia dapatkan dari di beli di Pisak-pisak Malaysia dengan harga awal Rp 2,5 juta.
“Jadi selain dijual, yang bersangkutan juga mengkonsumsi sendiri sabu tersebut. Sekarang pelaku sudah mendekam di Rutan Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Zainal. (afw)