Judi Balapan Lari, Polres Nunukan Amankan Sejumlah Remaja

 

NUNUKAN – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Nunukan mengamankan terduga pelaku balapan lari namun diduga dengan praktek perjudian. Tidak hanya itu, sejumlah kendaraan tidak standar juga diamankan.

Mereka diamankan sekitar pukul 00.54 WITA, Rabu (12/3) di depan jalan Masjid Islamic Center Nunukan. Satu terduga pelaku balapan lari judi diamankan, termasuk 4 orang remaja yang menggunakan kendaraan motor dengan knalpot racing (bogar) tidak sesuai standar.

Kasat Samapta Polres Nunukan, Iptu D. Barasa mengatakan, awalnya tim menerima laporan pengaduan dari masyarakat, bahwa sekelompok remaja sedang ramai di depan jalan Masjid Islamic Center. Mereka diduga kuat melakukan aksi balap lari namun dengan indikasi perjudian.

“Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan terjun menuju ke TKP,” ujar Barasa kepada wartawan, Rabu (12/3).

Sesampainya di TKP, benar saja terdapat aktivitas ramai diduga aktivitas balapan lari oleh sejumlah remaja. Saat itu, tim patroli sendiri, berhasil mengamankan 1 pelaku balap lari dan 4 remaja pengguna motor bogar motor tidak standar.

“Jadi untuk tindak lanjut aktivitas itu, kami memutuskan untuk membawa 5 pelaku remaja tersebut di Pos Lantas di Alun-alun Nunukan untuk diamankan sementara,” tambah Barasa.

Barasa menerangkan, di TKP tim memberikan himbauan kepada para remaja untuk tidak ikut-ikutan dalam kegiatan negatif dan tindak kriminalitas. Tim juga menghimbau kepada para remaja untuk membubarkan diri, dikarenakan sudah larut malam dan mengganggu istirahat warga sekitar.

Para remaja ditegaskan bahwa aksi balap lari di jalan raya maupun tempat umum merupakan suatu hal yang dilarang dan mengganggu ketertiban umum, apalagi sampai dikaitkan dengan praktek perjudian.

“Kami terangkan secara jelas, segala bentuk olahraga yang memiliki taruhan atau perjudian merupakan pelanggaran terhadap pasal 303,” ungkap Barasa.

Sementara kepada penggunaan knalpot yang bukan standar, juga diberikan edukasi dimana bisa mengakibatkan kebisingan, hal itu melanggar hukum Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan juga mengakibatkan kebisingan yang bisa mengganggu ketertiban umum.

“Terduga pelaku judi, masih dalam pemeriksaan apakah praktek judi benar dilakukan, yang lainnya setelah kami berikan pembinaan dan edukasi, diperbolehkan pulang,” beber Barasa. (afw)