NUNUKAN – Kasus dugaan korupsi pada Koperasi ASN di Nunukan yang disebutkan berpotensi merugikan negara mencapai Rp 12 miliar, akhirnya naik ke tahap penyidikan.
Kepastian ini dipastikan Kepala Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Agustian Sura Pratama, ketika ditanyakan perkembangan dugaan kasus tersebut. Dirinya mengaku, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan dari sebelumnya yang masih penyelidikan.
“Kasus ini statusnya sudah penyidikan, kita udah gelar di Polda untuk naik ke sidik,” ujarnya ketika dihubungi Kamis (6/2).
Dirinya menambahkan, saat ini pihaknya juga masih akan memeriksa saksi – saksi lainnya yang harus diambil keterangannya. Sejauh ini diakuinya ada puluhan orang yang telah menjadi saksi baik itu dari sipil maupun ASN.
“PNS ada banyak, jumlah pastinya belum tahu pasti, yang jelas ada banyak sekali, semua masih berstatus saksi, dan masih ada saksi-saksi juga kita masih ingin kita ambil keterangannya, belum ada tersangka,” tambah Agustian.
Meski begitu, proses untuk penetapan tersangka pun baru akan mulai dilakukan. Dirinya mengaku, tinggal melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas dugaan kasus korupsi pada koperasi ASN di Nunukan tersebut.
“Ya, tinggal kita mau gelar untuk penetapan tersangkanya saja lagi di Polda, kita masih menyiapkan berkas juga untuk gelarnya di Polda,” beber Agustian.
Sebelumnya, dalam rilis akhir tahun 2024, Polres Nunukan sebut sedang menangani kasus yang berpotensi merugikan negara yang mencapai Rp 12 miliar yang saat itu status perkaranya masih tahap penyelidikan.
Itu diakui Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas. Dirinya mengaku, kasus tersebut sudah terjadi sejak tahun 2005 lalu, meliputi koperasi yang ada di pemerintah daerah Nunukan.
Boni menegaskan, koperasi tersebut adalah koperasi penyertaan modal yang diketahui terdapat dugaan penyalahgunaan, dimana pelaksanaannya yang tidak sesuai dan hanya menguntungkan perseorangan saja. (afw)