NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan, H. Nadia, menggelar sosialisasi Perda Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas, bertempat di Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, Rabu (8/10/2025).
Nadia menjelaskan, perda tersebut menjadi dasar hukum pengelolaan BLUD agar Puskesmas dapat memberikan layanan publik yang lebih cepat, efisien, dan akuntabel. “Dengan sistem BLUD, Puskesmas punya fleksibilitas mengatur keuangan sehingga bisa merespons kebutuhan masyarakat tanpa proses birokrasi panjang,” ujarnya.
Ia menilai, penerapan BLUD menjadi langkah strategis mempercepat peningkatan mutu layanan kesehatan, termasuk pemenuhan sarana, prasarana, dan tenaga medis. “Puskesmas bisa lebih mandiri dan profesional dalam memberikan pelayanan,” tambahnya.
Politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami tujuan perda dan hak mereka atas layanan kesehatan. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah warga mengeluhkan belum memiliki BPJS. Nadia pun meminta mereka mengirimkan data diri melalui WhatsApp pribadinya untuk dikoordinasikan langsung dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan. (adv)