Berantas TPPO dan Narkoba, KRI Tawau dan Polda Kaltara Kerjasama

 

NUNUKAN – Demi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan narkoba, Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Malaysia memastikan kerjasamanya bersama Polda Kaltara.

Itu dipastikan Kepala KRI Tawau, Malaysia, Aris Heru Utomo. Dirinya mengungkapkan ketegasan tersebut, karena pernah berkunjung ke Mako Polda Kaltara akhir Desember 2024 lalu.

“Saat berkunjung ke Polda Kaltara, Kapolda Kaltara sendiri, Irjen Pol Hary Sudwijanto beserta jajaran yang menyambut saya,” ujar Heru dalam rilisnya, Jumat (3/1).

Heru menegaskan, pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara KRI Tawau dan Polda Kaltara dalam membangun kerjasama pencegahan TPPO, termasuk pencegahan masuknya Narkoba ke Kaltara.

Heru mengaku, tindak lanjut dari kunjungan kerja tersebut, nantinya akan diadakan pertemuan antara dua instansi kepolisian yang diusulkan pada kuartal pertama 2025 di Tawau.

Disisi lain, Heru menyebutkan wilayah kerja KRI Tawau berada di kawasan Pantai Timur Sabah, yakni Tawau, Kunak, Kalabakan, Lahad Datu, dan Semporna. Wilayah tersebut diklaim berbatasan langsung dengan wilayah Indonesia khususnya Kaltara, sepanjang sekitar 689 kilometer.

Di wilayah kerjanya tersebut, terdapat sekitar lebih kurang 172 ribu WNI yang berdokumen atau terdaftar. Meski begitu, dia tidak menampik dan ungkap perkiraan juga terdapat sekitar 200 ribuan WNI yang ilegal tidak berdokumen.

“Diplomasi perlindungan yang dilakukan bukan hanya untuk memastikan WNI memperoleh hak-hak hukumnya, tapi juga memastikan hak-hak terkait lainnya terpenuhi, hak-hak lain itu misalnya diperolehnya akses pendidikan bagi anak-anak WNI yang menjadi PMI ataupun keamanan dari TPPO dan bahaya narkoba, ini seharusnya menjadi perhatian,” tegas Heru.

Apalagi dua kejahatan transnasional tersebut, kerap menjadikan Nunukan sebagai tempat persinggahan. Tahun 2024 sudah terbukti, dimana data kasus yang ditangani Polres Nunukan sepanjang 2024, terdapat Narkoba sebanyak 107 laporan polisi yang sebagian besar kasusnya lintas negara.

Sementara kasus TPPO, terdapat 10 laporan polisi, sementara kasus yang berkaitan dengan undang-undang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), terdapat 5 laporan polisi. (afw)