Beli Sabu untuk Dijual Kembali, Pengesar di Sebatik Ditangkap

NUNUKAN – Seorang pengedar sabu di Sebatik ditangkap setelah dilaporkan masyarakat di rumahnya terdapat aktivitas mencurigakan yang mengarah kepada transaksi ilegal.

Setidaknya ada dua orang yang digerebek di rumah yang dilaporkan tersebut. Pada mereka juga diamankan sejumlah sabu yang siap edar.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan memang mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait sebuah rumah yang diduga terdapat aktivitas narkotika di dalamnya.

Menindaklanjuti hal itu, personel melakukan penyelidikan dan pengecekan tepat pada pukul 00.05 wita dini hari, terhadap rumah di maksud. Itu juga dilakukan bersama dengan ketua lingkungan yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Desa Tanjung Karang, Sebatik.

Saat dilakukan pengecekan, pada bagian ruang kerja yang berdampingan dengan sebuah rumah, personel temukan dua orang laki – laki berinisial UD (45) dan DW (43) sedang duduk di kursi berhadapan meja.

UD nampak menguasai sebuah tas dompet warna abu-abu tua dan hendak berdiri dari kursi untuk melarikan diri, namun berhasil ditangkap.

“Setelah itu, UD kemudian diinterogasi, siapa pemilik tas dompet dimaksud dan diakui adalah dirinya sendiri,” ujar Zainal merilis tangkapan tersebut kepada wartawan, Rabu (2/4).

Di hadapan ketua lingkungan, tas dompet tersebut diperiksa dan didalamnya terdapat barang diduga narkotika jenis sabu, sebanyak 16 bungkus dengan kemasan yang berbeda bentuk. Beratnya mencapai 6,17 gram.

Hasil pemeriksaan, UD juga mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dirinya beli seseorang bernama Joni, namun melalui perantara seseorang lagi berinisial RC (30).

Awalnya, sabu sebanyak 2 bungkus plastik ukuran sedang, yang dibeli oleh UD dari Joni harganya Rp 6 juta. Setelah disepakati lalu UD mengambil sabu tersebut di rumah Joni melalui tangan RC.

“Sabu dikemas ulang untuk diperjualbelikan lagi demi mendapatkan keuntungan,” tambah Zainal.

Sayangnya, saat dilakukan pengembangan mencari Joni, personel hanya menemukan RC, sedangkan untuk Joni masih dalam pencarian. Terungkap, Joni dan RC, keduanya merupakan residivis kasus narkotika, yang baru bebas bersyarat pada bulan November tahun 2024 lalu.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan selain sabu, terdapat alat pengemas sabu seperti gunting, penjepit, handphone dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 1,3 juta.

“Baik UD, RC dan DW telah dibawa ke Mako Polres Nunukan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” beber Zainal. (afw)