NUNUKAN – Seorang pria berinisial AN (31) dibekuk personel Satresnarkoba Polres Nunukan, setelah diketahui membawa sabu dan berada di Lokalisasi di Jalan Persemaian, Nunukan Barat.
Saat dibekuk, AN tidak berkutik dan pada dirinya diamankan seperangkat alat hisap sabu dan narkotika golongan satu jenis sabu yang siap pakai, dengan total berat 0,16 gram.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki atau menguasai Narkotika golongan satu jenis sabu.
“Memang awal informasinya itu, yang bersangkutan (AN) sudah berada disebuah kamar d blok lokalisasi di Jalan Persemaian tersebut, personel langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” kata Zainal merilis pengungkapan melalui pesan tertulis, Kamis (6/3)
Saat dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan AN pun, kebetulan sedang berada di dalam kamar salah satu penghibur di lokalisasi tersebut. AN pun tidak bisa berkutik dan sejumlah barang bukti saat itu, ada pada dirinya.
“Maka kami melakukan penggeledahan dan kami temukan sabu sebanyak 1 bungkus di dalam plastik warna transparan ukuran kecil yang disimpan di dalam kotak rokok merk Sampoerna Mild,” tambah Zainal.
AN pun langsung diamankan kemudian dilakukan interogasi. Dari pengakuan AN didapatkan keterangan, bahwa sabu yang ditemukan oleh tim saat penggerebekan, diperoleh dengan cara dibeli dari seorang laki-laki yang bernama ED. ED pun sementara ini sedang dilakukan pencarian.
Selain 1 bungkus sabu dalam plastik ukuran kecil, personel juga amankan seperangkat alat hisap sabu berupa bong atau tabung, kemudian kaca fanbo dan korek api gas termasuk sebuah pipet.
“Terhadap pelaku dan barang bukti, sudah dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” beber Zainal. (afw)