Wakil Ketua DPRD Nunukan Ajak Warga Sadar Pentingnya Dokumen Kependudukan

NUNUKAN – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Andi Mariyati, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) di RT 16 Porsas, Kelurahan Nunukan Timur, Selasa (7/10/2025). Kegiatan ini menghadirkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan sebagai mitra.

Dalam kegiatan tersebut, Andi Mariyati menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memiliki dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga. “Masih banyak warga yang belum memiliki KTP, padahal identitas ini sangat penting untuk mendapatkan pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perda Adminduk menjadi dasar hukum bagi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, hingga perpindahan penduduk. KTP elektronik (KTP-el) juga wajib dimiliki warga berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah, sebagai identitas resmi yang terintegrasi dengan berbagai layanan publik.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Nunukan, Agustinus Palentek, menegaskan pentingnya data kependudukan yang akurat untuk mendukung kebijakan pembangunan. Disdukcapil, kata dia, terus memperluas layanan hingga ke wilayah terpencil agar seluruh warga bisa mendapatkan dokumen kependudukan.

Agustinus mengingatkan, warga yang belum memiliki KTP dapat mengalami kendala dalam pelayanan publik, termasuk pembuatan paspor, BPJS, hingga hak pilih dalam Pemilu. “Jika NIK dinonaktifkan, warga akan kesulitan mengakses berbagai layanan. Karena itu, segera urus KTP di kantor Dukcapil, gratis tanpa biaya,” tandasnya. (adv)