NUNUKAN – Polres Nunukan merilis pengungkapan narkotika golongan satu jenis sabu, dari 8 pengungkapan kasus, yang dimana menghasilkan barang bukti sabu beratnya mencapai 1,7 Kilogram (Kg) Senin (14/4).
Barang bukti sabu tersebut, langsung dimusnahkan di hadapan sejumlah pelaku penyalahgunaan sabu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setidaknya ada 15 tersangka yang langsung dihadirkan saat pemusnahan.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, barang bukti pengungkapan kasus sabu sebanyak 1,7 Kg tersebut, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air, kemudian airnya di buang ke toilet. Sementara sebagian besar tersangka yang dihadirkan, merupakan kurir sabu yang dipergunakan untuk menyelundupkan sabu skala internasional tersebut.
Boni menambahkan, keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tersebut, tidak terlepas dari peran serta instansi terkait lainnya, seperti Bea Cukai Nunukan, Kodim 0911 Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas dan BNNK Nunukan, yang ikut mengungkap peredaran barang haram tersebut.
“ini merupakan kolaborasi, kami mendapatkan bantuan yang tentunya sangat membantu kami, ini lah bentuk kerjasama kami semua dalam memberantas jaringan narkoba di Nunukan,” ujar Boni kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (14/4).
Boni mengaku, seluruh instansi terkait selalu membantu pihaknya dalam hal pengungkapan, termasuk memberikan fasilitas yang membantu untuk bisa melakukan penyelidikan terhadap orang maupun barang di curigai, begitu juga untuk TNI di darat dan maupun lautan yang senantiasa memberikan dukungan.
Sehingga, pengungkapan dan perang terhadap narkoba untuk bisa mampu melangkah ke depan, mudah tercapai.
“Dan ini komitmen kami untuk bagaimana bisa menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan terus berusaha memerangi upaya-upaya penyelundupan dan peredaran sabu di Nunukan sampai ke akarnya,” pungkas Boni. (afw)