NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menetapkan kebijakan tegas selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah dengan mewajibkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) menghentikan operasional secara total.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan Bupati Irwan Sabri guna menjaga kekhusyukan ibadah serta ketertiban masyarakat.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setkab Nunukan, Joned, menegaskan bahwa penutupan ini bersifat menyeluruh dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha hiburan.
“Seluruh tempat hiburan malam seperti pub, bar, karaoke malam, panti pijat, dan usaha sejenis harus tutup total. Tidak ada aktivitas selama periode yang telah ditentukan,” tegasnya.
Penutupan diberlakukan mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri. Pemerintah daerah menilai langkah tersebut penting untuk memastikan suasana Ramadan tetap kondusif dan tidak terganggu aktivitas hiburan.
Joned menjelaskan, pembatasan hanya diberikan secara terbatas kepada karaoke keluarga dan arena biliar yang diperbolehkan buka pada pukul 21.00–24.00 Wita, dengan syarat ketat tanpa minuman keras serta bebas dari narkoba dan obat terlarang.
“Operasional yang diizinkan itu sangat terbatas dan tidak boleh bergeser menjadi hiburan malam. Jika melanggar, akan langsung ditindak,” ujarnya.
Sementara itu, pemilik restoran dan rumah makan diminta tidak membuka layanan secara terbuka pada siang hari agar menghormati masyarakat yang sedang berpuasa.
Selain pengaturan jam usaha, pemerintah juga melarang penjualan dan penggunaan petasan, mercon, maupun kembang api serta aktivitas yang menimbulkan kebisingan berlebihan. Warga diminta menjaga ketertiban dan tidak mudah terpengaruh informasi yang berpotensi memecah persatuan.
Pemkab menegaskan bahwa aturan ini disertai sanksi tegas. Pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha, hingga proses hukum sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Kebijakan tersebut berlaku sejak dua hari menjelang Ramadan hingga dua hari setelah Idulfitri, dengan pengawasan melibatkan aparat terkait serta laporan masyarakat di lapangan.
“Kami berharap semua pihak mematuhi ketentuan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan dan menjaga kerukunan di tengah masyarakat,” tutup Joned.
Penulis: Riko Aditya






