Setahun Polres Nunukan Tangani 275 Perkara

NUNUKAN – Sepanjang tahun 2024, Polres Nunukan telah menangani 275 perkara. Itu meliputi pencurian, penganiayaan, penggelapan dan perlindungan anak.

Dari 275 perkara tersebut, sebanyak 251 perkara telah selesai inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengaku, jumlah kasus sebanyak 275 tersebut, tergolong menurun dibandingkan tahun 2023 lalu, dimana total perkara yang ditangani sebanyak 441.

“Pengungkapan ini sesungguhnya juga kinerja dan kolaborasi dengan instansi terkait untuk sama sama menjaga wilayah kamtibmas hukum polres itu sendiri,” ujar Boni saat konferensi pers bersama media, Selasa (31/12).

Dirinya merincikan, kejahatan transnasional, terdapat sebanyak 131 kasus yang dimana telah terselesaikan 115 perkara. Kemudian ada perkara kekayaan negara sebanyak 9 kasus yang telah selesai 4 perkara.

Boni mengaku, terdapat potensi kerugian negara pada kasus korupsi, sebesar 12 miliar yang sampai sekarang masih tahap penyelidikan.

“Penanganan kasus yang kerugian negara masih ada yang dikerjaan saat ini dan sedang penyelesaiannya yang ditarget akan beres di tahun 2025 mendatang,” ungkap Boni.

Disisi lain, terdapat barang bukti narkoba yang total beratnya mencapai 120 kilogram selama periode setahun termasuk pil ekstasi sebanyak 741 butir.

“Jadi pengungkapan yang terjadi, kasus narkoba yang paling mendominasi pengungkapan,” beber Boni. (afw)