Mencuri Uang Hingga 276 Juta, Sejumlah Pencuri di Sebatik Ditangkap

 

NUNUKAN – Dua pelaku pencurian uang dan emas di lima TKP di Sebatik, dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat. Tidak tanggung-tanggung, dari lima TKP yang dibobol mereka, jumlah total uang yang berhasil mereka curi mencapai Rp 276 juta.

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial AG (39) AM (39). Keduanya pengangguran yang kecanduan bermain judi slot dan menggunakan narkoba. Tidak hanya berdua, satu orang lagi rekannya sebenarnya ikut terlibat dalam kasus pencurian mereka, sayangnya pelaku tersebut masih belum ditemukan personel karena melarikan diri.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengaku, pelaku melakukan pencurian di sejumlah rumah yang berada di Sebatik Timur. Mereka menyusuri desa desa untuk melancarkan aksinya.

“Jadi dari 5 TKP itu, masing-masing korban mengalami kerugian ada yang Rp. 40 juta dan 1.000 ringgit, kemudian ada yang Rp. 150 juga sama juga dengan uang ringgit 7.000 ringgit, kemudian ada yang mengalami kerugian 8 juta dua orang, terakhir 1 juta. Kalau di totalkan semua memang mencapai Rp 270 jutaan lebih,” ungkap Zainal kepada wartawan, Senin (3/3).

Korban yang terus bertambah melaporkan kerugian yang cukup besar tersebut. Membuat Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur langsung gerak cepat melakukan tindak lanjut.

Hasil penyelidikan melalui petunjuk rekaman CCTV, identifikasi pelaku pun terdeteksi, mereka mengetahui pelaku yang berinisial AG, dengan langsung membekuk dengan menggerebek rumah AM, yang juga merupakan pelaku dalam kasus pencurian tersebut.

Setelah diamankan, mereka diinterogasi dan keduanya mengakui perbuatannya. Disamping itu, mereka juga mengakui, bahwa pada saat melakukan pencurian bukan hanya melibatkan mereka saja, namun ada pelaku bernama Aral, yang merupakan pelaku residivis pencurian yang sangat meresahkan warga yang kini menjadi DPO karena melarikan diri.

Usai pengembangan, personel juga telah mengumpulkan barang bukti yang disimpan di rumah di Jalan Bhayangkara, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur. Barang bukti meliputi 1 unit Sepeda Motor Yamaha Merek Mio M3 Warna Merah Maron, 1 unit Motor Honda merek Scoopy warna Hitam, 4 unit handphone berbeda merek, 2 kalung emas, 1 gelang emas dan sebuah buku tabungan bank.

“Jadi hasil pemeriksaan, para pelaku bersama-sama hunting mencari sasaran kejahatannya dengan bermodalkan sepeda motor, setelah itu satu pelaku terlebih dahulu mengintai situasi rumah dari korban. Pada saat aksi mereka pemilik rumah sudah tidur, pelaku kemudian memulai aksinya dengan merusak pintu belakang rumah korban,” kata Zainal menerangkan kronologis pencurian.

“Setelah berhasil membuka pintu belakang rumah korban, pelaku langsung masuk di dalam rumah korban dan melancarkan aksinya dan setelah berhasil melakukan pencurian hasil pencurian tersebut dibagi rata. Mereka sengaja melakukan pencurian, karena kecanduan main judi online dan juga digunakan membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi,” tambah Zainal mengakhiri. (afw)