NUNUKAN – Dalam rilis akhir tahunnya, Polres Nunukan juga memusnahkan barang bukti pengungkapan perkara yang masih tersisa, Selasa (31/12).
Barang bukti tersebut meliputi narkotika golongan satu jenis sabu, pil ekstasi dan senjata api (senpi) jenis penabur.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari 14 laporan polisi yang ditangani dalam beberapa bulan terakhir. Kasus tersebut juga melibatkan instansi terkait seperti Lanal Nunukan, BNNK Nunukan dan Bea Cukai Nunukan.
Dari kasus yang tersisa, terdapat tersangka dengan rincian 12 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
“Barang bukti yang tersisa ada sabu sebanyak 10 kilogram 800 gram, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian dibuang ke toilet, termasuk juga pil ekstasi sebanyak 731 butir kita blender dan dibuang juga ke toilet hasil blendernya,” ungkap Boni kepada wartawan usai pemusnahan, Selasa (31/12).
Sementara pada senpi rakitan, dipotong menggunakan alat potong gerinda, dipotong menjadi beberapa bagian.
Boni mengaku, senpi ada sebanyak 7 unit jenis penabur tersebut, merupakan milik masyarakat yang diserahkan secara sukarela, yang dimana personel Bhabinkamtibmas telah melakukan sosialisasi terkait bahaya kepemilikan senpi rakitan.
“Senjata yang dimusnahkan ini, sebelumnya digunakan tradisional oleh warga untuk memburu, namun atas dampak buruk jika memiliki senpi, akhirnya mereka menyerahkan secara sadar ke personel. Selanjutnya edukasi akan terus dilakukan supaya senpi yang masih dimiliki warga, bisa diserahkan,” beber Boni. (afw)