Rumah Mantan Bupati Nunukan Digeledah Kejagung

Dokumen dan Barang Elektronik Disita

Hukrim, Kaltara, Nunukan169 Dilihat

NUNUKAN – Rumah pribadi mantan Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, menjadi salah satu lokasi penggeledahan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (23/9/2026).

Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi kegiatan pertambangan batu bara PT Citra Cakra Mandiri (CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.

Tim penyidik mendatangi kediaman mantan kepala daerah tersebut sekitar pukul 17.00 WITA. Setelah berkomunikasi dengan penghuni rumah, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan, keterlibatan Kejari Nunukan hanya sebatas membantu pengamanan selama proses berlangsung.

“Penggeledahan dilakukan langsung tim penyidik Jampidsus. Kami dari Kejari Nunukan hanya sebatas membantu proses pengamanan,” kata Arga ketika dikonfirmasi Kamis (24/9/2026).

Menurut Arga, proses penggeledahan berlangsung hingga sekitar pukul 21.00 WITA dan disaksikan langsung oleh Asmin Laura Hafid. Namun, pihaknya tidak mengetahui secara terperinci barang maupun dokumen yang diperiksa dan disita penyidik.

Penggeledahan di rumah mantan bupati tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya Kejaksaan Agung mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM.

Selain kediaman Asmin Laura, penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya kantor PT CCM di Cikini Raya, Jakarta Pusat, serta rumah mantan pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna juga membenarkan penggeledahan sejumlah lokasi tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM.

Arga kembali menegaskan, penanganan perkara tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Karena itu, Kejari Nunukan belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai materi penyidikan maupun barang yang disita dari rumah mantan bupati tersebut.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pertambangan PT CCM sendiri mencakup kegiatan dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Penyidikan perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara itu kini dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.

Meski rumahnya telah digeledah, Asmin Laura Hafid masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Hingga informasi ini disampaikan, belum ada keterangan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.

Penggeledahan tersebut menjadi salah satu tahapan penyidikan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Nunukan. Kejaksaan Agung menyatakan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Riko Aditya