NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, ST., MT., MPSDA, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 kepada warga di Desa Harapan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami isi perda tersebut sekaligus terlibat dalam mengawal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kalimantan Utara.
Dalam sosialisasi itu, Rismanto menekankan bahwa APBD merupakan instrumen pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik. Menurutnya, warga perlu tahu bagaimana anggaran direncanakan, dialokasikan, dan digunakan agar manfaatnya benar-benar dirasakan.
“APBD bukan hanya persoalan angka dalam dokumen pemerintah, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu memahami bagaimana anggaran daerah dikelola dan digunakan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan,” ujar Rismanto.
Ia juga mengajak warga aktif menyampaikan aspirasi dan kebutuhan di lingkungan masing-masing sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Rismanto menjelaskan, kondisi APBD Kalimantan Utara saat ini mengalami efisiensi di hampir semua organisasi perangkat daerah (OPD). Ia berharap masyarakat memahami kondisi tersebut. Ia juga meminta warga mengerti bahwa tidak semua usulan pembangunan dapat difasilitasi karena adanya batasan kewenangan.
Pengawasan penggunaan anggaran, kata Rismanto, merupakan tanggung jawab bersama. Dengan partisipasi warga, pelaksanaan program pemerintah diharapkan lebih transparan dan tepat sasaran.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami berharap warga tidak hanya mengetahui adanya program pemerintah, tetapi juga ikut mengawasi pelaksanaannya serta menyampaikan masukan apabila terdapat kebutuhan yang belum terakomodasi,” tambahnya.
Perwakilan masyarakat pun, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dana hibah sebesar Rp200 juta untuk masjid di desa mereka.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bagaimana anggaran daerah bekerja dan bagaimana aspirasi warga dapat diperjuangkan dalam program pembangunan, termasuk harapan kebutuhan masyarakat desa, khususnya terkait infrastruktur dan pelayanan dasar, mendapat perhatian sesuai skala prioritas.
Warga juga berharap sosialisasi perda dapat dilakukan secara berkelanjutan agar kebijakan pemerintah provinsi dipahami lebih luas, termasuk oleh warga di tingkat kecamatan dan desa.
Melalui kegiatan ini, Rismanto juga berharap pemahaman masyarakat terhadap APBD meningkat sehingga warga dapat berperan aktif mengawal kebijakan anggaran dan memastikan pembangunan berjalan sesuai kepentingan publik.
Editor: Riko Aditya.












