NUNUKAN – Aparat Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang ibu berinisial N terkait dugaan tindakan tidak pantas yang dialami anaknya, Bunga (13), seorang pelajar SMP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali, sejak Februari 2026 hingga terakhir pada 18 Maret 2026, di sekitar sebuah bangunan kosong di kawasan Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial J (50), yang bekerja sebagai karyawan swasta, diduga melakukan perbuatannya dengan memanfaatkan kondisi korban.
“Korban merupakan anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi berulang kali di lokasi yang relatif sepi,” ujar Sunarwan dalam rilis resminya kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
Ia menambahkan, pelaku diduga menggunakan cara membujuk korban dengan iming-iming uang serta memberikan tekanan agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Modus yang digunakan adalah mendekati korban, kemudian mengajak ke tempat sepi, disertai bujukan dan ancaman agar korban tidak melapor,” jelasnya.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah kejadian terakhir diketahui oleh seorang saksi yang berada di sekitar lokasi. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan beberapa jam kemudian oleh warga bersama pihak kepolisian.
“Pelaku sudah berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus tindak pidana sebelumnya.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman yang berat.
Penulis: Riko Aditya












