Ratusan Batang Kayu Merah Hasil Penebangan Ilegal Diamankan

NUNUKAN – Sebanyak 800 batang kayu merah diamankan personil UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Nunukan kemudian diserahkan ke Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut.

Seluruh barang bukti kayu merah tersebut, telah diamankan di Polres Nunukan, termasuk seorang terduga pelaku penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin.

Kepala Satreskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama mengaku, pihaknya dilimpahkan perkara tersebut pada Selasa (13/5) malam.

“Kayu merah raru tadi malam dilimpahkan, sementara masih kita lidik kasusnya,” ujar Agustian ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/5).

Agustian menerangkan, penangkapan ratusan batang kayu merah tersebut, terjadi pada Senin (12/5) kemarin, saat personil UPTD KPH Nunukan melaksanakan patroli di perairan Sungai Pari Sebakis, Nunukan Barat.

Ketika patroli tersebutlah, di temukan sebuah kapal kayu yang sedang bersandar dengan bermuatan kayu. Setelah mendatangi kapal tersebut, ditemukan dugaan kayu merah yang berada di dalam kapal.

Jumlahnya mencapai 800 batang, yang dimana kayu tersebut diambil tanpa adanya izin dari pihak yang berwajib dan berada di dalam kawasan hutan produksi di wilayah Sungai Pari Sebakis, Nunukan Barat.

“Dari situ kemudian kapal kayu beserta kayu termasuk barang bukti lainnya ada kapak juga, diserahkan ke kami untuk diproses lebih lanjut,” tambah Agustian.

Dalam kasus tersebut, terduga pelaku berinisial TM (52) yang disebutkan berdomisili di Nunukan. Namun jika melihat TKP nya, dirinya berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

Yang bersangkutan diduga melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

“Untuk sementara yang bersangkutan disangkakan UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” beber Agustian. (afw)