Puluhan Botol Kosmetik Selundupan Dari Malaysia Diamankan

Puluhan Botol Kosmetik Selundupan Dari Malaysia Diamankan

NUNUKAN – Tim Second Fleet Quick Response Lanal Nunukan mengamankan speedboat Malaysia yang membawa kosmetik ilegal dan diduga hendak diselundupkan ke Sebatik berasal dari Tawau Malaysia.

Termasuk seorang motoris warga negara asing (WNA) Malaysia yang mengemudikan speedboat tersebut, juga diamankan. Darinya diamankan sebanyak 30 botol kosmetik lotion bermerk Super Shine Body Lotion 500 ml.

Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo mengatakan, penyelundupan tersebut terjadi pada Kamis (4/4) Sekitar pukul 01.30 wita, dimana sebelumnya tim Second Fleet Quick Response melaksanakan pendalaman analisa terhadap informasi akan adanya peningkatan aktivitas ilegal, dengan melaksanakan peningkatan pengawasan patroli laut.

“Jadi di wilayah muara sungai Lalesalok Sebatik, terlihat speedboat dari Malaysia bernomor lambung Malaysia, mencurigakan masuk ke wilayah Sebatik, akhirnya kami amankan speedboat itu dengan seorang motoris,” ungkap Handoyo saat konferensi pers dengan awak media, Kamis (4/4).

Speedboat sendiri bernomor lambung TW 6914/6/C bermesin 200 PK, merupakan speedboat Malaysia. Selain membawa kosmetik, terdapat juga sejumlah beras yang juga tidak berdokumen atau ilegal.

Seluruhnya pun langsung diamankan saat itu juga termasuk Motoris berinisial MFT warga Lorong 2/2 Tamah Megah Jaya, Tawau Sabah.

Hasil pemeriksaan sementara, kosmetik tersebut hanya titipan, dirinya hanya diperintahkan membawanya ke Sebatik. Di Sebatik nantinya akan ada yang mengambil barang tersebut yang dirinya sendiri pun, belum tahu identitasnya, bahkan dirinya belum diupah mengantarkan barang tersebut.

“Perkiraan nilai jual keseluruhan mencapai Rp 15 juta, tidak banyak tetapi tetap barang ilegal harus kita amankan, setidaknya kita melindungi masyarakat dari kosmetik non cukai, dan melindungi kosmetik lokal,” beber Handoyo.

Setelahnya, pihaknya pun akan melimpahkan barang bukti kosmetik tersebut ke Bea Cukai Nunukan termasuk WNA sebagai motoris, akan diserahkan ke Imigrasi Nunukan. (02)