Pria 42 Tahun Ditangkap, Bawa 2,78 Gram Sabu di Liang Bunyu Sebatik

Hukrim, Nunukan2 Dilihat

NUNUKAN – Seorang pria berinisial A (42) diamankan aparat kepolisian karena diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (23/2/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita di Jembatan Tradisional Liang Bunyu, Jalan Pelabuhan Fery RT 008, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat. Sebelumnya, tim gabungan Opsnal Satresnarkoba dan personel Polsek Sebatik Barat menerima informasi dari masyarakat terkait sebuah perahu mencurigakan yang baru bersandar di lokasi tersebut sekitar pukul 11.30 Wita.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung menuju Jembatan Tradisional Liang Bunyu untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan,” ujar Sunarwan dalam rilis resminya, Selasa (24/2/2026).

Sekitar pukul 13.00 Wita, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga berjalan di jembatan menuju perahu yang bersandar. Petugas kemudian menghampiri dan melakukan penggeledahan badan terhadap pria tersebut.

“Hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 2,78 gram. Barang tersebut disimpan di kantong depan sebelah kanan celana pelaku dan dibungkus lagi menggunakan plastik hitam,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, A yang merupakan warga Jalan Ujang Dewa RT 002, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan, mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kertas rokok aluminium foil warna silver, satu plastik warna hitam, satu celana biru merek Levi Strauss & Co, satu unit handphone merek OPPO warna putih, satu unit perahu warna hijau, serta satu mesin gantung merek Yamaha yang digunakan pelaku.

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Sunarwan.

Atas perbuatannya, A kini menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Riko Aditya