Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Toko dengan Kerugian Rp150 Juta

Hukrim, Nunukan133 Dilihat

NUNUKAN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan berhasil mengamankan dua dari tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pembobolan Toko Sabrani di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Peristiwa yang menimbulkan kerugian materiil hingga Rp150 juta ini terjadi pada Senin (28/9/2026) malam.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris menerangkan, bahwa laporan awalnya diterima dari pemilik toko, Lukman A (45), setelah salah satu karyawannya mendengar suara mencurigakan dari lantai tiga toko miliknya.

“Pada saat itu, karyawan pelapor menyampaikan bahwa terdengar suara seperti congkelan dari lantai tiga Toko Sabrani. Pelapor kemudian meminta saksi untuk mengecek kondisi toko,” kata Ipda Idris.

Ia menuturkan, saat dilakukan pengecekan, saksi mendapati dua buah jendela di lantai tiga toko dalam kondisi rusak dan terbobol, serta sejumlah barang dagangan di dalam toko telah raib.

Para pelaku bahkan diketahui menggunakan mobil sewaan untuk mengangkut barang hasil curian tersebut.

“Atas kejadian itu, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Ipda Idris menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling yang dilakukan tim, personel berhasil mengamankan pelaku berinisial H (25) saat berada di sekitar lokasi kejadian di Jalan TVRI.

Sementara pelaku lainnya, M.I (23), diamankan di Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan Timur. Satu orang pelaku lainnya berinisial F hingga kini masih dalam pengejaran dan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan telah ditemukan sejumlah barang bukti terkait kasus ini,” jelas Ipda Idris.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 dus Mi Maggi Kari, 2 dus cokelat Apollo, 4 dus Swiss Roll, 8 dus Milo 900 gram, 4 dus Milo 400 gram, dan 8 dus Milo 200 gram.

Selain itu, turut diamankan alat yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, yakni satu lembar masker ninja warna hitam, sepasang sarung tangan hitam, satu buah stoking sepinggang warna krem, satu lembar masker buff bermotif kembang dengan logo kepala kucing, serta satu unit mobil Daihatsu All New Xenia warna silver berpelat KU 1505 NB yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

“Seluruh barang bukti beserta pelaku telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Idris.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penulis: Riko Aditya