Polisi Tahan Dua Tersangka Korupsi KPN Sejahtera Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor Nunukan resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera Nunukan. Kedua tersangka berinisial SK dan RB diduga menyalahgunakan dana koperasi yang bersumber dari penyertaan modal APBD hingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 12,7 miliar.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait peran aktif kedua tersangka dalam pengelolaan keuangan koperasi secara melawan hukum.

“Kedua tersangka saat ini ditahan di sel Polres Nunukan dan berkas perkaranya telah masuk tahap P-19,” kata Bonifasius, Rabu (31/12/2025).

Dalam konstruksi perkara, SK selaku manajer KPN Sejahtera disebut menjadi aktor utama. Ia diduga mengendalikan penuh arus keuangan koperasi tanpa melibatkan bendahara maupun pengurus lainnya. SK bahkan menyusun laporan keuangan sendiri tanpa menggunakan jasa akuntan publik resmi, sehingga data keuangan koperasi tidak sesuai dengan kondisi riil.

Sementara itu, RB yang menjabat sebagai kepala divisi keuangan diduga berperan membantu pembuatan laporan keuangan fiktif. Laporan realisasi keuangan periode 2011 hingga 2021 disebut-sebut menggunakan nama tiga kantor akuntan publik, namun tanpa adanya surat kuasa atau penugasan resmi dari kantor akuntan tersebut.

Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nunukan kepada KPN Sejahtera tercatat berlangsung sejak 2001 hingga 2005 dengan total mencapai Rp 12 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembiayaan kredit kendaraan bermotor, simpan pinjam, perumahan, serta kredit barang bagi pegawai negeri di lingkungan Pemkab Nunukan.

Namun dalam praktiknya, dana koperasi justru diselewengkan. SK disebut memerintahkan staf koperasi melakukan penagihan iuran ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi dana hasil penagihan disetorkan kepada RB yang bukan bendahara koperasi.

“Uang hasil penagihan dan pengelolaan koperasi selama bertahun-tahun dikuasai oleh SK dan RB, kemudian masuk ke rekening pribadi, bukan ke rekening koperasi,” tegas Kapolres.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi sejak 2023 dengan memeriksa puluhan saksi, mulai dari staf koperasi, PNS, pegawai perbankan, hingga bendahara OPD. Pada 2025, penyidikan diperkuat dengan audit dan perhitungan kerugian negara bersama Inspektorat Nunukan.

Selain menahan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen keuangan, akta koperasi, SK pengangkatan, serta bukti percakapan elektronik. Polisi turut menyita uang tunai Rp 1,279 miliar dari rekening koperasi, satu unit mobil Suzuki Ertiga, dua unit sepeda motor, serta beberapa aset berupa rumah walet milik para tersangka.

Atas perbuatannya, SK dan RB dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Penyidik menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring pendalaman aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi KPN Sejahtera Nunukan. (uws)