Polisi Gerebek Kos di Sebatik, Amankan Sabu 22 Gram dan Bandar Sabu

Hukrim, Nunukan48 Dilihat

NUNUKAN – Personel Polsek Sebatik Timur mengamankan seorang pria berinisial S (39) yang diduga bandar narkotika golongan I jenis sabu.

Dirinya ditangkap di sebuah kos di Jalan Jenderal Sudirman, RT 02, Desa Sungai Manurung, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Minggu (1/11/2026) siang.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, menerangkan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel Polsek Sebatik Timur terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat.

“Berdasarkan informasi yang diterima sekitar pukul 10.30 Wita, personel langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.00 Wita, petugas memasuki sebuah kos di Jalan Jenderal Sudirman dan mendapati dua orang yang berada di dalamnya,” kata Ipda Idris dalam laporan resminya.

Dirinya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap kos tersebut, petugas menemukan sejumlah alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu, serta empat bungkus plastik bening dan sebuah toples kaca yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Barang bukti kristal yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto 22,11 gram. Selain itu, turut diamankan dua buah gunting, satu set alat hisap, satu buah toples kaca, serta 24 lembar plastik bening berukuran sedang yang diduga digunakan untuk pengemasan,” ujarnya.

Ipda Idris menambahkan, dari dua orang yang diamankan di lokasi, satu orang diketahui merupakan pemilik barang tersebut, sementara satu orang lainnya kebetulan berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

“Terkait orang kedua, apakah ia hendak memakai, membeli, atau sekadar berkunjung ke rumah pelaku, masih terus kami dalami. Yang bersangkutan juga telah menjalani tes urine untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari Sungai Melayu, Malaysia.

“Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polsek Sebatik Timur untuk diproses dan dikembangkan lebih lanjut,” pungkas Ipda Idris.

Atas perbuatannya, terlapor S dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Riko Aditya.