TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) beserta jajaran Polres/Polresta berhasil mengungkap 35 dari total 55 laporan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diterima sepanjang periode Januari hingga November 2026.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan, sekaligus bagian dari pelaksanaan program prioritas Kapolri melalui Quick Wins.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Ditreskrimum Polda Kaltara dengan Satreskrim Polres/Polresta jajaran di seluruh wilayah Kalimantan Utara.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, Polda Kaltara bersama jajaran akan terus hadir dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, rincian pengungkapan kasus curanmor di tiap wilayah adalah sebagai berikut: Ditreskrimum Polda Kaltara menerima 3 laporan dengan 2 kasus terungkap, Polresta Bulungan 25 laporan dengan 15 kasus terungkap, Polres Tarakan 15 laporan dan seluruhnya berhasil diungkap, Polres Nunukan 5 laporan dan seluruhnya berhasil diungkap, serta Polres Malinau 7 laporan dan seluruhnya berhasil diungkap.
Sementara itu, Polres Tanah Tidung tidak menerima laporan kasus curanmor selama periode tersebut (nihil).
Sebagai langkah konkret memperkuat pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan, Polda Kaltara turut membentuk Tim Patroli Siaga Reserse (PAGAR) yang disiagakan untuk merespons laporan dan pengaduan masyarakat selama 24 jam penuh, guna meningkatkan kehadiran dan respons cepat kepolisian di tengah masyarakat.
Selain memperkuat kegiatan patroli dan penegakan hukum, Dirreskrimum juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah tindak pidana curanmor.
Beberapa langkah yang disarankan di antaranya memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir, menghindari beraktivitas seorang diri di lokasi rawan pada malam hari, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, baik melalui kantor kepolisian terdekat, layanan darurat Polri di nomor 110, maupun Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.
“Melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas, kami berkomitmen menjaga Kalimantan Utara agar tetap aman, nyaman, dan terkendali,” pungkas Kombes Pol. Yudhistira.
Dengan penguatan patroli, respons cepat terhadap laporan masyarakat, serta penegakan hukum yang berkelanjutan, Polda Kaltara berharap situasi keamanan dan ketertiban dapat terus terjaga, sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Kalimantan Utara.
Editor: Riko Aditya.












