Polda Kaltara Musnahkan 44,22 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Nunukan

Hukrim, Kaltara19 Dilihat

BULUNGAN – Polda Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto 44,22 gram, Selasa (24/02/2026). Pemusnahan dilakukan di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara dan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba, Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Dinas Sosial Provinsi Kaltara, serta sejumlah pejabat internal Polda Kaltara dari Bidpropam, Bidhumas dan Biddokkes.

Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri menegaskan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari dua kasus pengungkapan narkotika yang terjadi di Kabupaten Nunukan sepanjang Februari 2026.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan sekaligus bentuk transparansi kami kepada publik,” ujarnya.

Kasus pertama diungkap pada Minggu, 8 Februari 2026, di wilayah Kabupaten Nunukan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial IB alias J dengan barang bukti lima bungkus plastik bening berisi sabu seberat 12,71 gram.

“Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebanyak 8,11 gram sabu dari kasus pertama kami tetapkan untuk dimusnahkan,” jelas Hamid.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan kedua terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial D dengan barang bukti sabu seberat 37,11 gram.

“Dari kasus kedua, setelah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium dan kebutuhan persidangan, sebanyak 36,11 gram sabu kami musnahkan hari ini. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kandungan metamfetamina,” terangnya.

Kedua perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, paling lama 20 tahun, hingga pidana mati.

Hamid menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kaltara. Komitmen kami jelas, menyelamatkan generasi muda dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ditandai dengan penandatanganan berita acara sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dan akuntabilitas penanganan perkara.

Editor: Riko Aditya