Percobaan Penyelundupan Belasan CPMI Non Prosedural Digagalkan Tim Gabungan

Hukrim, Nunukan80 Dilihat

NUNUKAN – Tim gabungan yang terdiri dari Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan bersama Satgas Ops Intelmar 26, Satgas Ops Samurai-26.I, Satgas Intelstrat Asahan 26 Bais TNI, BP3MI Kalimantan Utara, serta SGI Kodam VI/Mulawarman berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 14 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural di Perairan Tinabasan, Kabupaten Nunukan, Kamis (26/03/2026).

Komandan Lanal Nunukan, Primayantha Maulana Malik menerangkan, penggagalan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan Tim Quick Response Lanal Nunukan bersama BP3MI Kaltara.

Saat berpatroli pada titik koordinat 4° 08′ 54,43″ LU – 117° 38′ 29,84″ BT tepatnya sekitar pukul 08.22 WITA, petugas mendapati satu unit speedboat mencurigakan yang bergerak menuju wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia dan berupaya menghindari pemeriksaan. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 CPMI non prosedural yang terdiri dari laki-laki dan perempuan dewasa. Mereka diduga akan diberangkatkan menuju wilayah Kalabakan, Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang yang diduga berperan sebagai calo dalam proses pemberangkatan tersebut.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan perbatasan. Upaya ini tidak hanya untuk menjaga kedaulatan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari praktik penempatan pekerja migran secara ilegal dan potensi tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menekan angka pengiriman CPMI non prosedural yang masih kerap terjadi di wilayah perbatasan.

“Sinergitas antarinstansi menjadi kunci dalam upaya pencegahan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal karena risikonya sangat besar,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para CPMI tersebut diketahui membayar biaya sebesar Rp800.000 untuk perjalanan menggunakan kapal Pelni menuju Nunukan, serta sebesar 700 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp3.010.000 kepada calo setibanya di Kalabakan, Malaysia.

Rencananya, mereka akan diseberangkan dari Nunukan menuju Kalabakan menggunakan speedboat bermesin 115 PK berwarna biru dengan motoris berinisial N.

Selanjutnya, seluruh CPMI beserta barang bukti diserahkan kepada BP3MI Kalimantan Utara untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Riko Aditya