Pemkab Nunukan Utamakan Layanan Publik, Cuti PPPK Jelang Natal Disikapi Hati-hati

NUNUKAN – Menjelang perayaan Natal, Pemerintah Kabupaten Nunukan menegaskan bahwa pengelolaan cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan secara selektif demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

Hingga kini, ketentuan teknis mengenai hak cuti PPPK belum diatur secara rinci seperti halnya pegawai negeri sipil. Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak bisa menerapkan kebijakan cuti secara seragam, terutama bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokong, menjelaskan bahwa pengaturan cuti PPPK masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut, hak cuti, khususnya cuti tahunan, belum dijabarkan secara detail.

“Pada prinsipnya, cuti tahunan PPPK baru dapat diberikan setelah memiliki masa kerja satu tahun. Ini yang menjadi pegangan kami saat ini,” ujar Kaharuddin, Rabu (17/12).

Ia menyebutkan, keterbatasan regulasi tersebut membuat pimpinan organisasi perangkat daerah harus mengambil kebijakan secara proporsional, dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan dan kondisi pegawai. Permohonan cuti tetap dapat dipertimbangkan secara situasional, selama tidak melanggar ketentuan yang ada.

Menurutnya, kebijakan cuti PPPK tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan PNS karena perbedaan status kepegawaian dan dasar hukum. Oleh sebab itu, setiap OPD diberikan ruang untuk mengatur penyesuaian, namun tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan.

“Yang paling penting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Itu menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.

Untuk menjaga efektivitas kerja selama masa libur, Pemkab Nunukan mendorong pemanfaatan sistem kerja fleksibel serta layanan berbasis digital, khususnya di sektor pelayanan dasar.

Saat ini, ribuan PPPK telah berperan aktif mendukung tugas pemerintahan daerah, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Meski dari sisi jumlah dinilai cukup membantu, pemerintah daerah mengakui masih diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi PPPK agar sesuai dengan standar jabatan.

“Ke depan, peningkatan kualitas SDM PPPK tetap menjadi perhatian, agar kinerja pelayanan publik semakin optimal,” pungkas Kaharuddin.(afw)