NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan resmi membuka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan. Pengumuman dan pendaftaran calon peserta dimulai hari ini, Kamis (17/9/2026), dan berlangsung hingga 1 Oktober 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin, menyampaikan bahwa pengisian jabatan Sekda dilaksanakan melalui mekanisme seleksi terbuka guna mendapatkan calon yang memenuhi persyaratan, kompetensi, dan kualifikasi yang telah ditetapkan Pemkab Nunukan.
“Jabatan Sekretaris Daerah memiliki kedudukan, fungsi, dan tugas yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, proses pengisiannya harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, kompetitif, dan berdasarkan kompetensi,” kata Kaharuddin.
Ia menjelaskan, untuk melaksanakan proses seleksi tersebut, Bupati Nunukan telah menerbitkan surat keputusan tentang Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, yang dibentuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah Pansel menggelar rapat, ditetapkanlah persyaratan dan tahapan yang harus dilalui peserta. Setelah masa pendaftaran dan penyampaian dokumen lamaran secara online pada 17 September–1 Oktober 2026, tahapan berikutnya adalah Seleksi Administrasi pada 2 Oktober 2026.
Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan Pemkab Nunukan pada 5 Oktober 2026, dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural pada 7–9 Oktober 2026 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Selanjutnya, peserta akan mengikuti Uji Gagasan Tertulis berupa penulisan makalah pada 21 Oktober 2026, dilanjutkan dengan Uji Gagasan Lisan berupa presentasi dan wawancara pada 22–23 Oktober 2026.
“Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, Panitia Seleksi akan menetapkan tiga peserta dengan nilai terbaik yang selanjutnya disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Penetapan hasil seleksi tiga peserta dengan nilai terbaik dijadwalkan pada 28 Oktober 2026.
Kaharuddin menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi calon peserta, di antaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat paling rendah Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b.
Bagi PNS yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya, batas usia paling tinggi adalah 56 tahun 0 hari pada saat pengangkatan dalam JPT Sekretaris Daerah. Sementara bagi PNS yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama, batas usia paling tinggi adalah 58 tahun 0 hari pada saat pengangkatan.
“Persyaratan umum dan persyaratan khusus selengkapnya, termasuk dokumen yang harus disiapkan dan mekanisme penyampaian lamaran, serta tahapan seleksi dapat dilihat dalam pengumuman resmi Panitia Seleksi yang dapat diunduh pada link https://s.id/PengumumanSelterSekdaKabNnk2026,” ujar Kaharuddin.
Melalui proses seleksi terbuka ini, Pemkab Nunukan berharap pengisian jabatan Sekretaris Daerah dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
“Yang kita harapkan adalah seluruh proses berjalan secara profesional dan memberikan ruang yang sama kepada setiap peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi,” pungkasnya. (adv)
Editor: Riko Aditya







