NUNUKAN – Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, belum menjadi daya tarik bagi Warga Negara Asing (WNA) bermohon kepemilikan Golden Visa. Padahal, dokumen izin tinggal ini memiliki masa berlaku hingga 10 tahun
“Belum ada WNA mengajukan permohonan dokumen golden visa,” kata Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim) Kantor Imigrasi Nunukan Hendro Chandra Saragih, Jumat (23/02/2024)
Golden visa merupakan visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 10 tahun dengan syarat pemohon WNA harus menanamkan modal besar untuk kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
Pemberian golden visa bagi warga asing bertujuan dalam mendukung perekonomian nasional, karena itulah perlu adanya persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, utamanya menyetor dana untuk investasi senilai miliaran rupiah.
“Visa khusus ini menyasar pelintas yang berkualitas kelas ekonomi ke atas. Semakin banyak golden visa, semakin banyak modal asing bisa dimanfaatkan mengembangan ekonomi di daerah,” ujarnya.
WNA pemohon golden visa diharuskan menempatkan modalnya untuk membeli obligasi Pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito perbankan terpercaya.
Tiap pemegang golden visa memperoleh manfaat eksklusif seperti, masa berlaku izin tinggal yang lebih lama, hal ini tentunya memudahkan bagi WNA keluar masuk Indonesia tanpa perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
“Masa berlaku Itas itu bervariasi dari 6 bulan sampai 2 tahun tergantung biaya dikenakan, khusus untuk golden visa berlaku 10 tahun,” ucapnya.
Meski memiliki sejumlah perusahaan dengan modal cukup besar seperti pertambangan dan perkebunan, Kabupaten Nunukan belum mampu menarik minat para investor asing menanamkan modal miliaran.
Harusnya, lanjut dia, Kabupaten Nunukan mampu membujuk investor bermain modal apakah membeli rumput laut dalam jumlah besar untuk ekspor atau membuka pabrik kelapa sawit hingga di sektor pertambangan.
“Kita punya usaha rumput laut yang omset perdagangan per bulannya miliaran rupiah, tapi seperti warga asing kurang tertarik,” ujarnya.
Hendro menuturkan, sebagian pemohon golden visa di Indonesia adalah lansia yang telah bertahun-tahun bermukim di satu tempat, kebanyakan dari mereka betah dan ingin terus berada di Indonesia.
Salah satu lokasi tempat yang memiliki warga asing pemegang golden visa adalah wisata danau Toba, Sumatera Utara, para Lansia Jepang, Belanda dan Jerman bermukim di sana menghabiskan masa tuanya.
“Saya pernah tugas di Imigrasi Medan, disana banyak warga bule-bule Lansia tidak mau pulang ke negara, mereka pakai Itas Indonesia,” pungkasnya