Patroli Gabungan Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan Sebatik

Hukrim, Nunukan113 Dilihat

NUNUKAN – Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/SL kembali menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di Kampung Keramat, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil patroli gabungan yang melibatkan personel Pos Bukit Keramat bersama Unit Intel Kodim 0911/Nunukan, yang dilaksanakan pada Kamis malam, 16 April 2026, mulai pukul 20.00 WITA hingga Jumat dini hari sekitar pukul 03.50 WITA.

Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/SL, Letkol Kav Ikhsan Maulana Pradana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di jalur tikus perbatasan, khususnya di kawasan Jalan Sinta.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas ilegal yang kerap terjadi pada malam hari. Tim langsung kami kerahkan untuk melaksanakan patroli dan ambush di titik-titik rawan,” ujarnya.

Ia menambahkan, patroli dipimpin oleh Danpos Bukit Keramat Lettu Inf Marthinus bersama unsur intelijen yang telah menyusun rencana operasi secara matang sebelum bergerak ke lokasi sasaran.

Sekitar pukul 01.25 WITA, tim ambush mendapati dua orang mencurigakan yang membawa barang dari arah wilayah Malaysia menuju Indonesia. Saat akan dilakukan penindakan, kedua pelaku justru melarikan diri kembali ke arah perbatasan.

“Saat hendak diamankan, pelaku melarikan diri ke arah Malaysia. Personel sempat melakukan pengejaran hingga mendekati patok batas negara, namun pelaku berhasil meloloskan diri,” jelasnya.

Meski pelaku berhasil kabur, tim tidak kehilangan jejak. Dari hasil penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang disembunyikan di semak belukar.

“Dari hasil penyisiran, kami menemukan timbunan barang berupa minuman keras ilegal yang diduga kuat akan diselundupkan ke wilayah Indonesia,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 dus R&B Montoku (132 botol), 2 dus R&B Beer (48 kaleng), dan 1 dus R&B Likeur (12 botol), dengan total sekitar 192 botol dan nilai estimasi mencapai Rp15,2 juta.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Pos Bukit Keramat dalam kondisi lengkap dan aman untuk proses lebih lanjut.

Letkol Ikhsan menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan dan sinergi antar aparat dalam menjaga wilayah perbatasan dari berbagai aktivitas ilegal.

“Ini merupakan komitmen kami untuk terus menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perbatasan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan hal-hal mencurigakan,” tegasnya.

Penulis: Riko Aditya