Pacar Janji Nikahi Jika Hamil, Remaja 18 Tahun di Sebatik Diamankan Atas Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

Hukrim, Nunukan19 Dilihat

NUNUKAN – Seorang pria berinisial AL (18), warga Jalan Binasalam, Kelurahan Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AS (16).

Kasus ini terungkap setelah korban diketahui hamil saat masih berstatus pelajar.

Kapolsek Nunukan, Iptu D. Barasa, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa laporan diterima dari orang tua korban, A (53), setelah pihak sekolah mendatangi rumahnya dan menyampaikan informasi terkait kondisi anaknya.

“Jadi orang tunya didatangi oleh seorang guru bersama dua rekannya yang menyampaikan bahwa anaknya dalam kondisi hamil,” kata Iptu Barasa ketika merilis kasus tersebut kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Dirinya menuturkan, berdasarkan keterangan korban, keduanya telah menjalin hubungan berpacaran sejak tahun 2024 hingga Juni 2026. Dalam kurun waktu tersebut, diduga terjadi hubungan badan antara korban dan pelaku sebanyak lima kali di beberapa lokasi dan waktu berbeda, dengan peristiwa pertama terjadi pada September 2025 saat korban masih berusia 15 tahun.

“Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku memanfaatkan hubungan emosional dan kepercayaan korban dengan memberikan janji akan bertanggung jawab menikahi korban apabila sampai terjadi kehamilan. Janji tersebut yang membuat korban akhirnya bersedia mengikuti kehendak pelaku,” ujar Iptu Barasa.

Ia menambahkan, setelah beberapa bulan tidak mengalami menstruasi, korban melakukan pemeriksaan kehamilan secara mandiri pada Agustus 2026 dan mendapati hasil positif.

Korban kemudian memberitahukan kondisinya kepada pelaku, yang disebut kembali menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab.

“Namun, pihak keluarga korban memilih menempuh jalur hukum setelah informasi kehamilan ini diketahui oleh pihak sekolah dan disampaikan kepada orang tua korban,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang dikenakan saat peristiwa terjadi, yang kini turut dijadikan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Nunukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Barasa.

Atas perbuatannya, pelaku AL dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b undang-undang yang sama sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Riko Aditya.