Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Polres Nunukan Tegaskan Perang Narkoba

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan sejumlah perkara yang terjadi sepanjang akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Jumat (30/1/2026) di Mapolres Nunukan, Kalimantan Utara.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh berbagai unsur penegak hukum dan aparat keamanan yang bertugas di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Hadir di antaranya perwakilan TNI AL, Satgas Pamtas RI–Malaysia dari Yonkav 13/Satya Lembuswana, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, unsur kejaksaan, pengadilan, serta awak media.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti sabu terlebih dahulu melalui uji keaslian menggunakan alat narkotest. Hasil pengujian menunjukkan reaksi warna biru, yang menandakan kandungan zat metamfetamin. Setelah dipastikan keasliannya, sabu tersebut dilarutkan dengan air mineral dan selanjutnya dibuang ke dalam kloset sebagai bentuk pemusnahan permanen.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menyampaikan bahwa peredaran narkoba di wilayah perbatasan masih menjadi ancaman serius. Oleh karena itu, upaya pemberantasan tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan membutuhkan kerja sama lintas instansi. Ia menegaskan komitmen Polres Nunukan untuk terus menyatakan perang terbuka terhadap jaringan narkotika.

Bonifasius menjelaskan, total sabu yang dimusnahkan seberat 755,67 gram, berasal dari lima laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang. Seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki dan berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Oktober 2025 di sebuah penginapan yang berada di kawasan Jalan Pelabuhan Tunon Taka, Kecamatan Nunukan Timur. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan sepuluh paket sabu dengan berat mencapai setengah kilogram dari seorang tersangka berinisial RUS.

Ia juga merinci bahwa dari total barang bukti sabu seberat 774,89 gram, sebagian disisihkan untuk kepentingan hukum. Sebanyak 5,55 gram digunakan sebagai barang bukti di persidangan dan 5,76 gram dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lanjutan, sehingga sisa 755,67 gram dimusnahkan.

Selain itu, Polres Nunukan mencatat bahwa sejak awal tahun 2026, sinergi antarinstansi di daerah tersebut telah berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti sabu seberat 255,5 gram dengan total 11 tersangka, terdiri dari 10 laki-laki dan satu perempuan.

Penulis: Riko Aditya