Motoris Speedboat Tenggelam Jadi Tersangka

 

NUNUKAN – Penyidik Polres Nunukan akhirnya menerapkan motoris speedboat yang tenggelam menewaskan setidaknya sudah ada 7 orang, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan speedboat tersebut.

Itu dipastikan Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Zainal Yusuf ketika ditanyakan status motoris speedboat yang berinisial WW (22) dan selamat dalam insiden tenggelamnya speedboat tersebut.

“Motoris sudah ditetapkan sebagai tersangka, diduga lalai,” ujar Zainal ketika diwawancarai, Jumat (31/1).

Zainal menerangkan, hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku bahwa speedboat sama sekali tidak memiliki dokumen pelayaran. Itu menyimpulkan bahwa speedboat diduga beroperasi secara ilegal.

Tersangka WW sebagai motoris lah yang bertanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi, apalagi sampai mengancam keselamatan penumpang bahkan telah sudah ada yang kehilangan nyawa.

“Jadi tersangka didakwa pasal 359 Kuhp, ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun,” tambah Zainal.

Disisi lain, Zainal juga mengakui, seorang anggota Polres Nunukan juga menjadi korban dalam insiden kecelakaan speedboat tersebut. Korban tersebut bernama Nurdin, yang diketahui menjabat sebagai PS Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Nunukan. (afw)