Titip Motor untuk Dijual, Uang Tak Disetor, Pria di Nunukan Dilaporkan ke Polisi

Hukrim, Nunukan39 Dilihat

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang warga setelah sepeda motor yang dititipkan untuk dijual tidak pernah diserahkan hasil penjualannya.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan peristiwa itu bermula pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Pesantren, RT 008, Kelurahan Nunukan Timur.

Saat itu korban berinisial HJ.M (60), seorang wiraswasta, menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kepada terlapor berinisial WA (35) untuk dijual dengan harga Rp7 juta.

“Korban mempercayakan sepeda motor miliknya kepada terlapor untuk dijualkan. Namun setelah kendaraan tersebut dibawa dan diduga telah laku terjual, uang hasil penjualannya tidak pernah diserahkan kepada korban,” kata Sunarwan dalam rilis resminya, Sabtu (7/3/2026).

Korban yang beberapa kali menanyakan hasil penjualan hanya mendapat janji dari terlapor. Hingga akhirnya korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan untuk diproses secara hukum.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan fakta bahwa sepeda motor milik korban memang telah berada dalam penguasaan terlapor dan diduga telah dijual. Namun uang hasil penjualan tersebut tidak diberikan kepada korban, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan data penyidik, terlapor juga diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa yang terjadi pada tahun 2024,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, STNK, BPKB, serta satu lembar celana pendek.

Saat ini Unit Reskrim Polsek Nunukan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta upaya pencarian terhadap terlapor untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat terlapor dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis: Riko Aditya