NUNUKAN – Modus peredaran narkotika jenis liquid di Nunukan kini semakin canggih. Pengedar dan pemasok bahkan tidak pernah bertemu langsung, melainkan hanya mengandalkan kiriman foto lokasi penyimpanan barang.
Modus inilah yang terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan meringkus dua pria pengedar liquid narkoba di sebuah rumah di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan, Jumat (9/10/2026) dini hari.
Kedua pelaku yang diamankan adalah IZ (29), warga RT 009 Nunukan Barat yang berperan sebagai pengedar utama, dan RF yang bertindak membantu proses peredaran barang terlarang tersebut.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penggerebekan pada Jumat (8/10/2026) sekitar pukul 02.47 Wita.
“Kita amankan 15 botol liquid mengandung ganja sintetis ukuran 10 ml dengan berat bruto 261,32 gram,” kata Idris.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati 15 botol cairan liquid tersebut disembunyikan dalam sebuah kotak plastik hijau yang dibungkus kantong plastik hitam.
Selain barang bukti utama tersebut, polisi turut menyita satu unit ponsel merek Oppo warna hitam milik IZ, satu unit ponsel Samsung warna hitam milik RF, kotak plastik hijau, serta kantong plastik hitam yang digunakan untuk menyembunyikan barang.
Yang menarik dari pengungkapan ini, kedua pelaku mengaku tidak pernah berjumpa langsung dengan pemasok barang haram tersebut, yang diketahui berinisial S dan merupakan warga negara Malaysia.
“Jadi IZ ditawarkan untuk mengedarkan liquid narkoba di Nunukan. Setelah barang habis terjual, barulah ia akan digaji,” jelas Idris.
Idris menuturkan, pemasok hanya mengirimkan foto lokasi tempat barang disimpan kepada IZ. Berdasarkan arahan tersebut, IZ bersama RF kemudian mengambil barang di salah satu titik di jalur perbatasan RI-Malaysia, Pulau Sebatik, tanpa pernah bertatap muka dengan sosok di balik peredaran narkoba itu.
Dari segi nilai ekonomi, barang tersebut rencananya dijual dengan harga RM 350 per botol atau setara sekitar Rp1.522.000, dengan IZ menerima bagian keuntungan setelah seluruh barang berhasil terjual.
“IZ mengaku baru sekali melakukan transaksi dengan pemilik barang (S) yang merupakan warga Malaysia,” imbuh Idris.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 609 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023.
Penulis: Riko Aditya.












