NUNUKAN – Aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Sembakung kembali menuai sorotan. Ketua Komisi III DPRD Nunukan, Ryan Anyoni, menegaskan bahwa kegiatan tambang di Desa Pelaju, Tagul, dan Lubakan telah menimbulkan degradasi lingkungan yang nyata serta mengancam kehidupan masyarakat adat di sekitar area operasi.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan PT Mandiri Intiperkasa (MIP), Selasa (6/10/2025), Ryan menilai dampak lingkungan akibat tambang tidak bisa diabaikan. “Sebelum ada aktivitas tambang, kondisi alam masih baik. Sekarang terjadi kerusakan dan penurunan kualitas lingkungan hidup. Ini bukti nyata bahwa aktivitas tambang membawa dampak,” ujarnya.
Ryan juga menyoroti persoalan batas wilayah antara Kabupaten Nunukan dan Malinau yang hingga kini belum tuntas. Namun, ia menegaskan bahwa perdebatan administratif tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat adat. “Ini soal kehidupan. Masyarakat adat tidak bisa menunggu proses administrasi sementara mereka harus makan setiap hari,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar perusahaan tidak hanya fokus pada perekrutan tenaga kerja lokal tanpa memperhatikan keseimbangan alam dan nilai-nilai budaya masyarakat adat. “Masyarakat adat adalah pewaris tanah di wilayah itu. Jangan abaikan keyakinan mereka. Menghormati kepercayaan lokal juga bagian dari etika sosial,” tambahnya.
Senada, anggota DPRD Nunukan Muhammad Mansur turut mengkritisi lemahnya pengawasan lingkungan dan penggunaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh perusahaan. Ia menilai AMDAL sering dijadikan formalitas tanpa implementasi nyata. “Perusahaan jangan jadikan AMDAL sebagai tameng. Kalau lingkungan rusak, itu fakta, bukan teori,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Nunukan akan meninjau langsung lokasi tambang untuk memastikan kondisi lapangan. Ryan Anyoni menyebut ada dua langkah yang mungkin ditempuh, yakni membentuk panitia khusus (Pansus) atau melakukan penyelesaian bipartit bersama pihak terkait. “Kami akan lihat dulu di lapangan. Tapi DPRD tidak bisa menjamin jika ada reaksi masyarakat adat di luar kewenangan kami,” pungkasnya. (uws)