Masyarakat Adat Tidung Sembakung Keluhkan Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT MIP

NUNUKAN – Masyarakat adat Tidung Sembakung Hilir, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, menuding aktivitas pertambangan PT Mandiri Intiperkasa (MIP) telah mencemari lingkungan di wilayah adat mereka. Perusahaan yang beroperasi di Desa Pelaju itu diduga menyebabkan tertutupnya tiga aliran sungai yang menjadi sumber utama kehidupan warga.

“Tempat kami mencari ikan dan kebutuhan sehari-hari kini tertutup akibat longsoran dari aktivitas tambang,” ujar Rudi Hartono, Sekretaris Komunitas Masyarakat Adat Tidung Sembakung Hilir, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Nunukan, Senin (6/10/2025).

Menurut Rudi, pihak perusahaan sebelumnya berjanji memperbaiki kerusakan dan telah melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, hasil pengecekan masyarakat di lapangan menunjukkan bahwa perbaikan belum dilakukan. “Belum ada pekerjaan nyata, hanya terlihat tiang pancang yang justru menutup akses ke sungai,” katanya.

Masyarakat adat juga mengaku kecewa karena perwakilan perusahaan menolak berdialog langsung dengan alasan kesibukan produksi. Mereka menegaskan bahwa perusahaan seharusnya menghormati wilayah adat tempat mereka beroperasi. “Perusahaan datang mencari keuntungan dari tanah kami, tapi justru merusak sumber kehidupan masyarakat,” tegas perwakilan warga.

Warga mendesak DPRD dan pemerintah daerah untuk meninjau langsung lokasi guna memverifikasi laporan perusahaan. Mereka juga meminta agar PT MIP bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta membuka ruang dialog dengan masyarakat adat. (adv)