Kurir Sabu Dicegat Polsek Sebatik Timur, Dijanjikan Upah Rp200 Ribu

Hukrim, Nunukan22 Dilihat

NUNUKAN – Personel Polsek Sebatik Timur mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu di Jalan H. Tassa RT 05, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (30/10/2026) malam.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sabu seberat bruto 4,11 gram.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima personel Polsek Sebatik Timur sekitar pukul 16.05 WITA.

Informasi tersebut menyebutkan ada seorang laki-laki yang menguasai dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas mencegat H di Jalan H. Tassa RT 05, Desa Seberang.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan sebuah bungkusan kecil di dalam kotak rokok merek NX warna hitam merah. Bungkusan itu berisi benda padat berwarna putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,11 gram.

“Jadi terduga pelaku beserta barang bukti, langsung dibawa ke Kantor Polsek Sebatik Timur untuk diproses dan dikembangkan lebih lanjut,” kata Idris dalam laporan resminya.

Dari hasil pemeriksaan awal, H diketahui berprofesi sebagai pekebun atau penombak sawit. Ia mengaku berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang tersebut dan dijanjikan upah Rp200 ribu setelah barang diantar.

H tidak mengenal penerima barang. Menurut keterangannya, barang itu rencananya diletakkan di pinggir jalan untuk kemudian diambil orang lain.

Selain sabu, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 putih merah muda tanpa pelat, satu kunci motor Yamaha, satu celana pendek warna krem, dan satu kotak rokok merek NX hitam merah.

H pun, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau kedua Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal 7 angka 50 UU Penyesuaian Pidana.

“Terlapor beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sebatik Timur untuk diproses dan dikembangkan lebih lanjut,” beber Ipda Idris.

Penulis: Riko Aditya.