KSKP Tunon Taka Gagalkan Pengiriman 7 CTKI Ilegal Asal NTT ke Malaysia

NUNUKAN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, Nunukan, menggagalkan upaya penyelundupan tujuh calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang berperan sebagai pengurus keberangkatan para CTKI.

Kapolsek KSKP Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari, mengatakan pengungkapan bermula saat petugas melakukan pengawasan penumpang KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Tunon Taka, Rabu (4/2/2026).

“Saat pengawasan penumpang, petugas melihat adanya gelagat mencurigakan dari sekelompok penumpang yang baru turun dari kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah,” ujar Andre.

Dari hasil pemeriksaan awal, para CTKI mengaku akan dikirim ke Malaysia untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan memperoleh informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas rencana keberangkatan tersebut.

“Mereka mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja. Dari keterangan para CTKI, muncul nama dua orang yang mengatur dan memfasilitasi keberangkatan, yakni SL dan EN,” jelasnya.

Polisi mengungkap, SL berperan sebagai perekrut yang menjanjikan pekerjaan di sektor perkebunan di Malaysia dengan skema pembayaran biaya keberangkatan melalui potongan gaji. Sementara EN berperan membantu jalur perjalanan, mulai dari pengurusan transportasi laut, darat, hingga menuju wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.

“EN bertugas mempermudah perjalanan para CTKI sampai ke wilayah sempadan perbatasan. Untuk perannya tersebut, yang bersangkutan menerima imbalan dari SL,” tambah Andre.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan manusia, serta penempatan pekerja migran secara ilegal. Polisi menyebut, keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai, tiket kapal laut, serta dokumen perjalanan milik salah satu terduga pelaku.

Penulis: Riko Aditya