NUNUKAN – Pernyataan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI yang menyebutkan tiga desa di wilayah perbatasan Kalimantan Utara masuk ke wilayah Malaysia menuai penolakan keras dari masyarakat setempat. Warga mengaku terkejut karena pengumuman tersebut disampaikan tanpa adanya konfirmasi atau dialog terlebih dahulu dengan pemerintah desa dan masyarakat adat.
Kepala Adat Dayak Tahol Nasional sekaligus Kepala Desa Tetagas, Kalvianus Kilip, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan kondisi di lapangan. Ia menyebutkan bahwa yang bergeser hanyalah sebagian kecil wilayah akibat perubahan posisi patok batas, bukan keseluruhan desa sebagaimana yang diumumkan ke publik.
“Desa kami tetap berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang bergeser itu hanya sebagian kecil wilayah di luar pemukiman penduduk, akibat pergeseran patok batas, bukan desanya yang hilang,” tegas Kalvianus saat diwawancarai, Senin (26/1/2026).
Menurut Kalvianus, masyarakat perbatasan merasa hak dan martabatnya diabaikan karena pernyataan tersebut disampaikan sepihak tanpa melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, maupun masyarakat yang telah turun-temurun menjaga wilayah perbatasan. Ia mengaku sangat kecewa karena pernyataan itu menimbulkan kesan seolah-olah masyarakat telah “kehilangan wilayah” tanpa perjuangan.
“Kami ini punya sejarah panjang mempertahankan wilayah. Nenek moyang kami bahkan ada yang gugur ditembak saat mempertahankan tanah ini. Tapi kenapa sekarang wilayah kami diumumkan hilang begitu saja tanpa penjelasan?” ujarnya.
Kalvianus juga menyoroti ketimpangan perhatian pemerintah pusat terhadap wilayah perbatasan. Ia menilai, selama puluhan tahun masyarakat perbatasan hidup dalam keterbatasan infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, dan akses ekonomi, namun justru diberi kabar yang mengecewakan terkait kedaulatan wilayah.
“Di daerah lain yang sulit bisa dibangun jalan, tapi kami di perbatasan masih susah. Untuk kebutuhan sehari-hari saja biayanya mahal dan penuh risiko. Ini yang membuat masyarakat sangat kecewa,” katanya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah menuntut ganti rugi materi, melainkan menuntut keadilan dan kejelasan status wilayah. Kalvianus meminta agar pejabat yang menyampaikan pernyataan tersebut datang langsung ke lapangan untuk berdialog dan melihat kondisi sebenarnya.
“Saya minta yang menyampaikan pernyataan itu datang langsung ke desa kami. Hadapi masyarakat, jelaskan dasar pernyataannya dari mana. Jangan hanya bicara dari meja di pusat,” tegasnya.
Kalvianus mengungkapkan bahwa secara historis batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia telah ditetapkan sejak masa kolonial Belanda dan Inggris, dengan penanda alam dan patok yang masih diketahui masyarakat adat hingga kini. Ia menilai perubahan patok tanpa melibatkan masyarakat adat berpotensi menimbulkan konflik dan melukai harga diri masyarakat perbatasan.
Atas kondisi tersebut, Kalvianus menyatakan masyarakat adat Dayak Tahol tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah adat maupun meminta audiensi langsung dengan pemerintah pusat untuk meminta klarifikasi dan keadilan atas pernyataan tersebut.
“Kami ingin negara hadir secara adil. Jangan sampai masyarakat perbatasan hanya dianggap sebagai angka di peta, tanpa dihargai sejarah, perjuangan, dan hak-haknya,” pungkasnya. (afw)











