Kejari Nunukan Tahan Pemilik Kapal dalam Kasus Ikan Impor Ilegal dari Malaysia

Hukrim, Nunukan27 Dilihat

NUNUKAN – Penanganan perkara dugaan penyelundupan ikan asal Malaysia di Kabupaten Nunukan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Nunukan resmi menahan seorang pria berinisial Kasman yang diduga memasukkan puluhan kotak ikan layang tanpa prosedur karantina dan dokumen resmi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nunukan, Hajar Aswad, menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik dari Polda Kaltara melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II.

“Setelah pelimpahan, terdakwa langsung kami lakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Nunukan untuk kepentingan proses persidangan,” ujarnya dalam rilis resmi, Kamis (26/02/2026).

Menurut Hajar, perkara ini berawal dari aktivitas pengiriman 61 kotak ikan layang dari Tawau, Malaysia, menuju wilayah Nunukan menggunakan kapal jongkong milik terdakwa. Sebagian muatan rencananya dipasarkan di Pasar Yamaker, sementara sisanya akan dibawa ke Sungai Ular, Kecamatan Sei Menggaris.

“Masalahnya, ikan tersebut masuk tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal dan tidak melalui pelabuhan resmi. Selain itu, tidak ada pemeriksaan dari pejabat karantina,” tegasnya.

Ia menambahkan, prosedur karantina wajib dipenuhi guna mencegah masuknya penyakit ikan lintas negara.

Dari total muatan, 36 kotak disiapkan untuk diedarkan di Nunukan. Sedangkan 25 kotak lainnya hendak dikirim kembali ke Sungai Ular atas permintaan seorang pemasok di Malaysia dengan imbalan upah angkut. Petugas kemudian mengamankan kapal saat proses bongkar muat ke kendaraan pikap di sekitar pelabuhan Sungai Ular.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya kapal Jongkong Manafman 02, puluhan kotak styrofoam berisi ikan, serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk distribusi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana telah diperbarui.

“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Nunukan pada 24 Februari 2026. Kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang,” tutup Hajar.

Penulis: Riko Aditya