Kejari Nunukan Musnahkan Sabu dan Puluhan Barang Bukti

Hukrim, Nunukan28 Dilihat

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (4/3/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan kewajiban jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

“Ini adalah bagian dari tugas kami sebagai jaksa eksekutor terhadap putusan yang sudah inkracht. Pemusnahan ini juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat agar proses hukum berjalan transparan,” ujar Burhanuddin sebelum pemusnahan dilakukan.

Ia menjelaskan, 75 perkara yang barang buktinya dimusnahkan merupakan perkara yang ditangani dalam periode November 2025 hingga Januari 2026. Rinciannya, 35 perkara narkotika, 10 perkara pencurian, 9 perkara perlindungan anak, 7 perkara penganiayaan, 2 perkara pengancaman, 2 perkara pengeroyokan, serta masing-masing 1 perkara penipuan, asusila, dan kebakaran.

Selain itu terdapat 4 perkara keimigrasian, 3 perkara senjata api, dan 1 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Perkara narkotika masih mendominasi. Ini menjadi perhatian bersama bahwa peredaran narkoba di wilayah kita masih perlu penanganan serius,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dengan total berat 21,54 gram dari 35 perkara berbeda. Selain itu, satu unit handphone beserta kartu SIM dari perkara TPPO dan pornografi turut dihancurkan.

Tim jaksa eksekutor juga memusnahkan 20 item benda tajam dan benda tumpul dari sejumlah perkara penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, hingga kehutanan. Tak hanya itu, barang bukti berupa pakaian juga dimusnahkan, terdiri dari 29 baju, 49 celana, dan 4 jaket yang berkaitan dengan perkara narkotika, kekerasan, ketertiban umum, dan TPPO.

Burhanuddin menjelaskan, metode pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang agar tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak membahayakan lingkungan.

“Sabu kami larutkan ke dalam air, alat hisap dan handphone dihancurkan lalu dibakar. Untuk senjata tajam dan benda keras, kami potong menggunakan mesin gerinda,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan juga bertujuan mencegah penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta menghindari potensi penyalahgunaan.

“Kami ingin memastikan tidak ada celah penyimpangan. Barang bukti yang sudah menjadi milik negara dan diputus pengadilan harus segera dieksekusi. Ini bagian dari komitmen kami menjaga integritas penegakan hukum,” pungkasnya.

Penulis: Riko Aditya