Kedapatan Sedang Kemas Ulang Sabu, Pria 55 Tahun di Lumbis Diringkus Polisi

Hukrim, Nunukan66 Dilihat

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Lumbis berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (55) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Trans Kaltara, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kamis (29/10/2026) dini hari.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Lumbis langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku tinggal di sebuah rumah kontrakan dan saat itu sedang berada di dalam rumahnya,” kata Ipda Idris lewat rilis resminya.

Idris menuturkan, saat petugas masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut, pelaku didapati tengah sendirian melakukan aktivitas mengemas narkotika jenis sabu.

Barang tersebut dikemas menggunakan potongan sedotan dengan warna berbeda-beda yang disesuaikan dengan rincian harga jual setiap kemasan.

“Pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti berupa 65 bungkus plastik berbagai bentuk berisi sabu dengan berat bruto sekitar 6,74 gram, serta sejumlah alat yang digunakan untuk mengemas barang tersebut, seperti gunting, korek api gas, dan sedotan dalam dua warna berbeda,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AM dengan cara membeli seharga Rp3.000.000 dalam kemasan awal berupa satu bungkus plastik ukuran sedang.

Pelaku kemudian memecah barang tersebut menjadi 66 bungkus plastik dengan ukuran berbeda untuk dijual kembali.

“Dari pengakuan pelaku, sudah ada satu bungkus ukuran kecil yang terjual seharga Rp200.000. Pelaku juga mengaku telah sebanyak empat kali membeli sabu dari Sdr. AM yang berada di Libang, Kecamatan Lumbis,” jelas Ipda Idris.

Selain barang bukti narkotika dan uang tunai hasil penjualan, petugas turut mengamankan satu unit ponsel merek Oppo A38 warna hitam, satu buah kotak warna putih, serta alat hisap sabu yang digunakan pelaku.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Lumbis sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Nunukan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ipda Idris.

Atas perbuatannya, pelaku A dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis: Riko Aditya.

News Feed