Kapolres Nunukan Tegaskan Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Mako Polres

Hukrim, Nunukan74 Dilihat

NUNUKAN – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan larangan penggunaan vape atau rokok elektrik bagi seluruh personel di lingkungan Markas Komando (Mako) Polres Nunukan.

Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin kegiatan Apel Jam Pimpinan di Lapangan Apel Tribrata Polres Nunukan, Senin (2/11/2026) pagi.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, membenarkan adanya arahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan apel jam pimpinan yang digelar sekitar pukul 08.00 Wita dan diikuti oleh seluruh personel Polres Nunukan ini merupakan sarana rutin untuk menyampaikan arahan, mengevaluasi pelaksanaan tugas, serta menekankan sejumlah hal yang menjadi atensi pimpinan guna meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme personel.

“Larangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri terkait larangan penggunaan vape atau rokok elektrik di lingkungan Polri. Oleh karena itu, seluruh personel diminta untuk mematuhi ketentuan tersebut dan tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan Mako Polres Nunukan,” ujar Ipda Idris menirukan arahan Kapolres.

Dalam arahannya, AKBP Ruslaeni menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada personel yang kedapatan menggunakan vape di dalam lingkungan Mako Polres Nunukan, dan hal tersebut harus terus dijaga serta dipatuhi oleh seluruh anggota.

“Saya tegaskan, untuk saat ini tidak ada anggota yang menggunakan vape di dalam lingkungan Mako Polres Nunukan. Ini menjadi perhatian dan harus dipatuhi oleh seluruh personel,” tegas AKBP Ruslaeni.

Tidak hanya kepada personel, Kapolres juga meminta seluruh anggota untuk turut memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun tamu yang berkunjung ke Mako Polres Nunukan apabila kedapatan menggunakan vape di lingkungan tersebut.

“Apabila ada masyarakat atau tamu yang datang melapor dan menggunakan vape di dalam Mako, agar disampaikan dengan cara yang sopan dan humanis bahwa di lingkungan Polri tidak diperbolehkan menggunakan vape, terlebih bagi anggota Polri sendiri,” tambahnya.

Menurut Kapolres, kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan institusi merupakan bagian dari kedisiplinan serta tanggung jawab setiap anggota Polri dalam menjaga lingkungan kerja yang tertib dan profesional.

Melalui kegiatan apel jam pimpinan tersebut, Kapolres Nunukan berharap seluruh personel dapat memahami dan melaksanakan setiap arahan yang telah disampaikan, serta senantiasa menjaga kedisiplinan, menaati aturan yang berlaku, dan menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.

Penulis: Riko Aditya.