Kalapas Tegaskan Penggunaan Handphone Bagi Warga Binaan Dilarang Keras

NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran handphone ilegal dan narkoba di dalam lingkungan lapas.

Upaya ini merupakan bagian dari langkah tegas terhadap pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Ketegasan itu dipastikan, Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham. Dirinya menegaskan pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap barang-barang terlarang yang berpotensi diselundupkan ke dalam lapas, termasuk melalui razia rutin dan peningkatan sistem keamanan.

“Kami tidak mentolerir adanya penggunaan handphone ilegal maupun peredaran narkoba di dalam lapas. Kami ingin memastikan bahwa Lapas Nunukan benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan sarang pelanggaran hukum,” tegas Puang tertulis dalam rilisnya, Rabu (14/5).

Namun disisi lain, sebagai bagian dari solusi dan bentuk pelayanan terhadap kebutuhan komunikasi warga binaan dengan keluarga, Lapas Nunukan kini menyiapkan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) yang dapat digunakan secara terjadwal dan terpantau.

Penyediaan wartel tersebut, adalah langkah untuk menjembatani hak komunikasi warga binaan tanpa harus menggunakan handphone secara ilegal. Alhasil, komunikasi para narapidana tetap bisa dilakukan, meski masih dalam pengawasan petugas.

Puang juga memastikan, Lapas Nunukan akan terus mengedukasi warga binaannya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran lain, melalui program pembinaan mental dan keagamaan yang intensif.

“Dengan komitmen ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih bersih, tertib dan kondusif untuk proses pembinaan serta reintegrasi sosial warga binaan,” tandas Puang berharap. (uws)