NUNUKAN – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Nunukan menyiapkan pola kerja yang lebih adaptif selama bulan suci Ramadan tahun ini.
Penyesuaian tersebut ditegaskan langsung oleh Irwan Sabri melalui surat edaran yang mengatur ritme kerja aparatur sipil negara agar tetap produktif tanpa mengabaikan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan ini menitikberatkan pada keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan tanggung jawab pelayanan publik.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setkab Nunukan, Joned, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut telah ditandatangani dan langsung didistribusikan ke seluruh perangkat daerah.
“Surat edaran baru saja ditandatangani Bupati dan segera kami sebarkan ke seluruh OPD untuk menjadi pedoman selama Ramadan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Wilayah administrasi di Kalimantan Utara itu menetapkan jam kerja Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 Wita sampai 15.00 Wita. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga 15.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 Wita.
Menurut Joned, pengaturan ini dirancang agar ibadah tetap berjalan khusyuk tanpa mengurangi produktivitas aparatur.
“Selama Ramadan, jam kerja disesuaikan, tetapi kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal,” tegasnya.
Dengan skema tersebut, rata-rata waktu kerja efektif ASN sekitar tujuh jam per hari. Target akumulasi kerja bulanan tetap dihitung untuk menjaga capaian kinerja organisasi selama Februari dan Maret 2026.
Perangkat daerah yang memiliki pola layanan khusus, seperti unit pelayanan langsung, diminta melakukan penyesuaian teknis tanpa mengganggu akses masyarakat.
Pelaksanaan jadwal ini akan diberlakukan setelah ada penetapan resmi awal Ramadan oleh Kementerian Agama RI. Pemerintah daerah menunggu pengumuman tersebut sebagai dasar mulai berlakunya pengaturan jam kerja dimaksud.
“Unit yang memberikan pelayanan langsung dapat menyesuaikan, namun pelayanan publik tidak boleh terhenti,” tambahnya.
Penulis: Riko Aditya












