Gunakan Video Syur Untuk Setubuhi Anak Dibawa Umur

NUNUKAN – Seorang pria di Sebatik berinisial HK (24) terpaksa harus ditangkap pihak kepolisian, karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang baru berusia 13 tahun.

Ironisnya, dia melakukan hal itu dengan cara mengancam korban untuk menyebarkan video korban sedang tidak menggunakan busana, tidak hanya itu, pelaku juga punya video mereka berhubungan intim, bahkan itu telah disebar di media sosial (medsos).

Keluarga korban yang mengetahui hal itu, akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Sebatik Barat.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, orang tua korban datang ke Polsek Sebatik Barat, melaporkan dugaan kasus yang mengenai putrinya tersebut. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku HK.

“Keduanya sempat menjalani hubungan asmara dan keberadaan pelaku mudah diketahui, sehingga personel langsung menjemputnya di rumahnya kemudian mengamankan,” ujar Zainal kepada wartawan, Selasa (8/4).

Hasil pemeriksaan terungkap, pelaku memang punya video syur korban dengan mengambilnya saat video call dengan korban. Pelaku memanfaatkan video tersebut untuk mengancam korban dalam merayu untuk melakukan persetubuhan.

Karena ancaman tersebut, korban akhirnya tidak berkutik dan akhirnya terjadilah persetubuhan. Ironisnya, saat melakukan persetubuhan, pelaku juga pernah merekamnya. Rekaman video tersebut, kembali menjadi senjata pelaku untuk mengancamnya dalam melakukan aksinya.

“Video tersebut sudah diunggah ke medsos yang akhirnya dilihat oleh keluarga korban. Akhirnya itu dilaporkan ke orang tua korban. Karena tidak terima, orang tua korban pun akhirnya melapor,” ungkap Zainal.

Sekarang, pelaku telah mendekam di sel Polsek Sebatik Barat. Pelaku juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Nomor 17 Tahun 2016, Jo Pasal 64 KUH Pidana. (afw)