Geledah Lima Kantor di Nunukan, Kejati Kaltara Dalami Dugaan Penyimpangan Izin Tambang

Hukrim, Kaltara, Nunukan32 Dilihat

NUNUKAN – Penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara mengintensifkan penanganan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan. Kali ini, fokus pemeriksaan mengarah pada sejumlah instansi di Kabupaten Nunukan yang diduga berkaitan dengan proses administrasi dan perizinan tambang.

Selama dua hari, Kamis hingga Jumat (25–26 Februari 2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di lima kantor, yakni KSOP Kelas IV Nunukan, DPMPTSP Kabupaten Nunukan, Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Nunukan, Bagian Hukum Setda Nunukan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen, baik dalam bentuk berkas fisik maupun data elektronik. Seluruh barang bukti kini tengah ditelaah untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara pertambangan yang sedang kami tangani. Kegiatan berlangsung selama dua hari berturut-turut,” ujar Kasi Intel Kejari Nunukan, Arga Bramantyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/2/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut adalah pengembangan dari proses yang sebelumnya telah dilakukan di sejumlah kantor dinas tingkat provinsi.

“Ini rangkaian lanjutan dari tindakan penyidikan sebelumnya. Kami terus mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara,” tambahnya.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum memerinci konstruksi perkara, termasuk siapa saja pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban. Informasi yang beredar menyebutkan, penyidikan mengarah pada dugaan penyimpangan dalam mekanisme penerbitan izin usaha pertambangan di Kalimantan Utara.

 “Setiap dokumen yang kami sita akan dianalisis secara mendalam. Prinsipnya, kami ingin memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan,” tutup Arga.

Penulis: Riko Aditya