NUNUKAN – Keterlambatan pembayaran ganti rugi lahan untuk pengembangan Embung Lapri di Pulau Sebatik kembali menjadi sorotan.
Di tengah harapan warga akan ketersediaan air bersih yang memadai, proses pembebasan lahan yang belum tuntas hingga awal 2026 memicu pertanyaan dari para pemilik kebun yang terdampak.
Sebanyak 40 kepala keluarga pemilik lahan seluas total 69,15 hektare yang masuk dalam rencana perluasan embung mempertanyakan kepastian realisasi pembayaran. Padahal, Pemerintah Kabupaten Nunukan sebelumnya menargetkan seluruh proses ganti rugi rampung pada 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan air bersih di wilayah perbatasan RI–Malaysia tersebut.
Kepala Bidang Fasilitasi Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan Tanah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nunukan, Taufik Umar, menegaskan bahwa proyek air bersih tetap menjadi prioritas daerah.
“Pemenuhan air bersih masyarakat adalah komitmen pemerintah daerah. Tidak mungkin tidak direalisasikan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran terjadi akibat kondisi force majeure dalam tahapan appraisal. Ketua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menangani perhitungan nilai ganti rugi meninggal dunia sebelum hasil penilaian diumumkan.
“Saat menuju tahap ekspose hasil perhitungan nominal ganti rugi, terjadi force majeure. Ini di luar kendali kami sehingga proses menjadi tertunda,” jelasnya.
Menurut Taufik, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp24,57 miliar untuk pembayaran ganti kerugian, termasuk skema konsinyasi jika diperlukan. Saat ini tahapan pengadaan lahan sudah memasuki fase pelaksanaan, setelah sebelumnya melalui perencanaan dan persiapan, termasuk survei lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional.
“Nominal final dari tim appraisal memang belum kami terima. Ini bukan unsur kesengajaan. Ada beberapa hal teknis yang harus diperbaiki kembali, dan kami menargetkan penyelesaiannya secepat mungkin,” tegasnya.
Perluasan Embung Lapri menjadi proyek strategis karena kapasitas produksi air saat ini masih terbatas, yakni sekitar 40 liter per detik dan baru melayani kurang lebih 3.000 sambungan rumah di wilayah Sebatik Utara, Sebatik Timur, serta sebagian Sebatik Tengah.
Dengan pengembangan instalasi pengolahan air hingga 90 liter per detik, layanan ditargetkan mampu menjangkau 7.000 sampai 8.000 pelanggan, termasuk kawasan Sebatik Induk seperti Desa Padaidi, Sei Manurung, dan Tanjung Karang yang selama ini bergantung pada sumber air alternatif.
Pemerintah Kabupaten Nunukan pun, menyatakan tetap berkomitmen menuntaskan pembebasan lahan agar pengembangan embung bisa berjalan sesuai rencana dan kebutuhan air bersih warga perbatasan dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
Penulis: Riko Aditya






