NUNUKAN – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Ir. Arpiah, S.T., mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang marak di wilayah perbatasan RI–Malaysia. Pesan itu disampaikan dalam sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, di Hotel Fortune Nunukan, Rabu (8/10/2025).
Arpiah menuturkan, tingginya mobilitas warga Nunukan menuju Tawau, Malaysia, membuat daerah ini rawan dijadikan jalur perdagangan orang, terutama bagi calon pekerja migran nonprosedural. Ia menekankan pentingnya edukasi dan pengawasan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam modus perekrutan yang menipu.
“Nunukan adalah pintu keluar masuk tenaga kerja, sehingga masyarakat perlu memahami risiko eksploitasi dan kekerasan yang kerap dialami korban,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi eksploitasi pekerja perempuan di Pulau Sebatik yang diduga bekerja di sektor hiburan. “Jika ada indikasi praktik perdagangan orang, segera laporkan ke Dinas Sosial atau Unit PPA Polres Nunukan,” tegasnya.
Narasumber kegiatan, Hasmawati, S.Si., menjelaskan isi dan tujuan Perda Nomor 16 Tahun 2015 yang berlandaskan pada UU Nomor 21 Tahun 2007. Menurutnya, pencegahan TPPO membutuhkan peran aktif masyarakat, terutama perempuan, dalam menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran sosial.
Kegiatan ini berlangsung interaktif, dihadiri perwakilan organisasi wanita, tokoh masyarakat, dan warga yang peduli terhadap isu perlindungan perempuan dan anak. (adv)