DPRD Nunukan Dorong Warga Perbatasan Tertib Administrasi Kependudukan

NUNUKAN – DPRD Nunukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Seimangkadu, Nunukan Selatan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat perbatasan RI–Malaysia akan pentingnya dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran, perkawinan, dan kematian.

Anggota DPRD Nunukan dari Fraksi PKS, Hasbi, menegaskan bahwa dokumen kependudukan menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.

“Berkas kependudukan adalah pintu masuk semua layanan pemerintah. Kami siap membantu masyarakat yang menghadapi kendala di Dukcapil,” ujarnya.

Ia menjelaskan, data kependudukan berfungsi sebagai dasar pelayanan publik, perencanaan pembangunan, tolok ukur alokasi anggaran, basis data pemilu, hingga dukungan bagi aparat penegak hukum.

“Anggaran dan pembangunan harus berbasis data yang valid. Karena itu, masyarakat perlu rutin memperbarui data seperti kelahiran, kematian, pernikahan, maupun perpindahan domisili,” tambah Hasbi.

Kepala Disdukcapil Nunukan, Agustinus Palentek, menegaskan seluruh layanan kependudukan bersifat gratis.

“Jika ada pungutan, itu bukan dari petugas Dukcapil melainkan calo. Kami imbau warga mengurus dokumen sendiri agar memahami proses dan terhindar dari penipuan,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, DPRD dan Disdukcapil berharap masyarakat perbatasan semakin tertib administrasi sehingga data kependudukan Nunukan menjadi lebih akurat dan dapat mendukung kebijakan pembangunan daerah. (adv)